- Oleh: Daniel Sparringa
Sejak tiga dekade terakhir dunia menyaksikan kemajuan yang luar biasa dalam perkembangan demokrasi. Sejak 1972 jumlah negara yang mengadopsi sistem politik demokrasi telah meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 44 menjadi 107. Pada akhir 90-an, hampir seluruh negara di dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratis, masing-masing dengan variasi sistem politik tertentu. Kecenderungan ini menguat terutama setelah jatuhnya pemerintahan komunis di akhir tahun 80-an dan karenanya telah menjadikan demokrasi sebagai "satu-satunya alternatif yang sah terhadap berbagai bentuk regim otoritarian". Secara sosiologis mungkin ini merupakan salah satu perubahan terpenting yang menandai tahun-tahun akhir milineum kedua; sebuah perkembangan yang oleh Huntington dikonseptualisaikan sebagai "gelombang ketiga demokratisasi" Secara konseptual, pembangunan demokrasi di sebuah negara tidak lagi dilihat sebagai hasil-hasil dari tingkat modernisasi yang lebih tinggi sebagaimana ditunjukkan melalui indikator-indikator kemakmuran, struktur kelas borjuasi, dan independensi ekonomi dari aktor-aktor eksternal. Melainkan, lebih dilihat sebagai hasil dari interaksi-interaksi dan pengaturan-pengaturan strategis di antara para elite, pilihan-pilihan sadar atas berbagai bentuk konstitusi demokratis, dan sistem-sistem pemilihan umum dan kepartaian. Pemikiran ini didasarkan pada argumentasi sentral bahwa pengalaman Barat tentang demokrasi tidak akan dapat diulang dengan arah yang sama di negara-negara sedang berkembang.
Sebagai sebuah konsep teoritis maupun politis, demokrasi jelas sekali terikat oleh faktor-faktor kesejarahan yang terjadi di Eropa sepanjang abad 17 hingga 19. Prosesnya sendiri telah dimulai pada abad pertengahan ketika dunia, khususnya Eropa, dilanda reformasi, dan kemudian revolusi, sosial.
Reformasi intelektual yang mengubah Eropa, dan kemudian dunia, merupakan proses sosial dan sejarah yang amat panjang, bahkan prinsip-prinsip dasarnya mungkin telah diawali dengan diperkenalkannya institusi modern yang disebut dengan universitas. Dalam buku klasiknya yang terkenal itu, The Triumph of Science and Reason, Nussbaum dengan jelas memberikan ilustrasi sejarah tentang bagaimana masyarakat modern Eropa digerakkan oleh berbagai kekuatan yang saling berkaitan. Dalam hal demikian itu, Nussbaum menyebut faktor-faktor seperti surutnya monopoli institusi gereja, kemudian negara, dalam mengkontrol 'kebenaran' (yang memberi arti penting bagi diletakkannya tradisi berpikir bebas yang menghasilkan revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi pada abad-abad selanjutnya), dan mulai surutnya masyarakat Feodal di akhir abad ketujuhbelas, sebagai sejarah yang sangat penting dalam menentukan perkembangan sosial, seperti, parlementarisme dan pengakuan terhadap civil liberty.
Sampai dengan tahun 60-an dan 70-an, peneliteian-peneliteian tentang demokrasi, sebagaimana ditunjukkan oleh hasil kerja dari Lipset (1959), Almond dan Verba (1963), Dahl (1971), O'Donnell (1979), banyak didominasi oleh upaya untuk menemukan kondisi-kondisi dan persyaratan-persyaratan lainnya yang diperlukan guna munculnya sebuah demokrasi yang stabil. Dalam perkembangannya sampai dengan dekade lalu, studi tentang demokrasi diwarnai terutama oleh upaya untuk memahami dinamika dari transisi demokratis dan konsolidasi. Hanya dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi pergeseran arah studi mengenai demokrasi. Peneliteian belakangan ini memfokuskan perhatiannya pada peran para pemimpin politik dan elite strategis lainnya dalam proses demokrasi.
Dalam ikhwal ini banyak para ahli ilmu sosial dewasa ini cenderung untuk berpikir bahwa transisi menuju demokrasi, khususnya di negara-negara sedang berkembang, jarang sekali merupakan hasil dari faktor-faktor yang digerakkan oleh tindakan-tindakan politik massa. Dengan kata lain, kesuksesan dalam proses perubahan dan konsolidasi menuju demokrasi lebih banyak ditentukan oleh para elite politik , di samping perkembangan politik yang berlangsung di tingkat global dan internasional. Beberapa bahkan berargumentasi bahwa sesungguhnya demokrasi semestinya diperlakukan sebagai suatu hasil yang dapat direkayasa secara sosial sepanjang terdapat craftsmanship di kalangan para elite politik. . Cara pandang semacam ini jelas menolak argumentasi yang menganggap bahwa demokrasi tak dapat ditranplantasikan di tanah asing, di luar konteks sosial dan budaya di mana demokrasi itu pada awalnya dikembangkan.
Mengikuti argumentasi ini, tulisan ini mengambil posisi teoritis yang mengasumsikan bahwa pada dasarnya perubahan menuju demokrasi di Indonesia akan menjadi lebih feasible apabila para elite politik Indonesia sebagai agen perubahan sosial memiliki peralatan-peralatan teoritis dan ideologis yang memadai untuk memahami dan terlibat dalam proses-proses transisi demokrasi. Ini berarti, faktor-faktor yang berhubungan dengan budaya dan struktur politik tidak dilihat sebagai struktur operasional yang konstan dan stabil, melainkan dilihat sebagai arena diskursus yang dinamis yang melibatkan proses-proses konstruksi dan dekonstruksi dari para individu sebagai agen, khususnya para elitenya , daripada semata-mata sebagai representasi dari struktur. .
Bukti-bukti empiris terhadap kecenderungan semacam ini sebenarnya dapat dilihat dari makin meluasnya gerakan-gerakan oposisi di Indonesia yang mulai marak pada awal tahun 90-an yang pada dasarnya digerakkan oleh elite dari berbagai golongan, misalnya intelektual, mahasiswa, buruh, dan LSM, daripada oleh kekuatan-kekuatan yang secara langsung tumbuh dari massa. Ini tidak berarti bahwa tidak terdapat masalah yang serius dalam ihwal itu. Perbedaan yang besar di antara diskursus resmi dan diskursus alternatif tentang bagaimana demokrasi itu dikonstruksikan merupakan satu persoalan besar yang menghadang masa depan demokrasi di Indonesia. Kesenjangan semacam itu juga terdapat di kalangan elite dan massa, di antara aktor politik yang berada di parlemen dan di luar parlemen, bahkan di antara generasi yang lebih tua dan muda.
KID dan Prinsip-prinsip Demokrasi
Berdasarkan pemikiran-pemikiran itu, Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) menganggap perlu untuk mendorong proses demokratisasi secara lebih konseptual dan sistematis melalui prakarsa bersama yang melibatkan individu-individu dari berbagai kalangan intelektual, profesi, praktisi, dan aktor-aktor politik strategis yang berada di lingkungan partai politik, dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Tujuan utama dari prakarsa bersama yang bernama KID ini adalah dikembangkannya pengetahuan, kesadaran, nilai-nilai dan etika serta praktik demokrasi yang menghasilkan tradisi demokrasi yang lebih sejati. Kriteria kesejatian demokrasi di sini terutama terkait pada lima prinsip berikut ini.
Pertama, demokrasi adalah mekanisme yang memastikan bahwa kekuasaan yang dipakai untuk mengatur kehidupan bersama selalu harus datang dari persetujuan dari mereka yang akan terkena akibat dari kekuasaan itu. Dengan kata lain, demokrasi adalah seluruh aturan, prosedur, dan protokol yang memastikan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan yang sebenarnya dan pada saat yang sama meneguhkan satu doktrin umum bahwa mandat kekuasaan yang diemban oleh para wakil rakyat, presiden dan pejabat publik lainnya adalah bersumber dari rakyat dan tidak dari sumber lainnya selain rakyat.
Kedua, demokrasi bukan hanya mekanisme melainkan juga adalah sebuah integrasi dari nilai-nilai, norma-norma, dan etika yang memberi landasan pokok tentang bagaimana seluruh kompleksitas tentang kebebasan, perbedaan, dan kekhususan itu hendak dikelola dalam sebuah kehidupan bersama yang di satu pihak dapat menjamin stabilitas politik yang didasarkan pada prinsip perubahan dan keberkelanjutan (change and contuinity) dan di pihak lain dapat mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Ini berarti bahwa demokrasi semestinya diperlakukan sebagai sebuah ruang publik yang memberi tempat kepada sebuah pengakuan yang hakiki terhadap perbedaan (pluralisme) dan sekaligus penghormatan (toleransi) kepadanya.
Ketiga, aturan dasar tentang majority rule yang mengatur pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak tidak dapat mengabaikan sedikitpun prinsip yang mengakui kesetaraan (equality) , keadilan (justice) , kemanusiaan (humanism) dan prinsip-prinsip lainnya yang melekat dalam hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, demokrasi sejati yang hendak dikembangkan oleh KID adalah demokrasi yang dapat mencegah semua bentuk maksud penindasan atas manusia dan kemanusiaan untuk dan atas nama demokrasi. Demokrasi dalam pengertian ini terikat pada ajaran yang diletakkan kepada kepercayaan umum bahwa demokrasi memberikan dasar yang kokoh bagi usaha manusia untuk menjadi individu yang bermartabat.
Keempat, demokrasi memberi pijakan yang kuat pada individu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama kelompoknya, untuk memperjuangkan kepentingan dan kepercayaan politik, ekonomi, sosial, dan budaya atas dasar pada keputusannya sebagai individu atau anggota sebuah kelompok yang mencerminkan kemampuannya sebagai manusia yang bebas untuk membuat dan menentukan pilihan-pilihannya sendiri secara bertanggung jawab, baik pada dirinya sendiri maupun pada orang lain (social-self determination). Ini berarti bahwa, esensi demokrasi yang diperjuangkan oleh KID tidak hanya berdasarkan pada pengakuan bahwa individu memiliki kebebasan untuk membuat dan menentukan pilihan tetapi juga melekat di dalamnya sebuah tanggung jawab sosial untuk memperhatikan implikasi keputusan itu pada nasib individu lainnya.
Kelima, dalam sebuah masyarakat yang secara etnik dan kultural yang sangat majemuk seperti Indonesia, KID mengembangkan satu kepercayaan umum bahwa demokrasi akan memiliki kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang apabila nilai-nilai demokrasi yang bersifat universal itu dapat berdampingan dalam hubungan yang bersifat saling memperkuat eksistensinya dengan nilai-nilai partikular dan lokal. Diktum yang dianut oleh KID dalam hubungannya dengan ini adalah, hendaknya nilai-nilai partikular dan lokal yang berkembang dalam masyarakat majemuk Indonesia ini dapat digali untuk dikembangkan dan disandingkan dengan dan untuk memperkuat nilai-nilai universal demokrasi. Adalah sangat jelas di sini bahwa tujuan akhir dan utama dari proses ini adalah tidak untuk mengurangi esensi universalitas dari demokrasi, melainkan untuk membuat demokrasi menjadi sebuah kesatuan nilai, norma, etika, dan tradisi yang memiliki integrasi yang kokoh dan relevansi sosial dengan nilai-nilai yang bersifat partikular dan dan lokal yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia.
KID dan Prakarsa Bersama untuk Membangun Demokrasi:
Sebuah Respon Generik dan Generatif
KID adalah sebuah prakarsa bersama yang bersifat inklusif dan keanggotaanya bersifat terbuka yang layaknya dianut dalam organisasi yang berbentuk perkumpulan. Sebagai sebuah prakarsa bersama, KID dimaksudkan sebagai sebuah perkumpulan yang memfasilitasi usaha membangun demokrasi yang memiliki konteks dan relevansi sosial dengan tantangan dan kebutuhan Indonesia, Penegasan kepada konteks dan relevansi sosial dimaksudkan untuk membuat prakarsa bersama ini menjadi sebuah perkumpulan yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi perluasan gerakan sosial dalam masyarakat untuk mengembangkan demokrasi sebagai nilai, etika, dan norma yang dipraktikkan sebagai tradisi dalam kehidupan kolektif pada tingkat masyarakat sipil (civil society) dan negara (state).
Selain itu, penegasan pada prinsip prinsip bersama dimaksudkan untuk meneguhkan bahwa KID adalah sebuah perkumpulan yang didirikan untuk kepentingan bersama dan diorientasikan semata-mata kepada tujuan bersama yang tidak lain adalah mendorong demokratisasi sebagai sebuah proses sosial yang kreatif dan membuka diri terhadap berbagai penemuan akan gagasan-gagasan baru. Karena itu, KID sejak awal dinyatakan sebagai sebuah respon yang bersifat generik dan generatif.
Sebagai sebuah gagasan awal, KID diniatkan menjadi sebuah lembaga sosial yang memiliki komitmen untuk membangun demokrasi melalui kegiatan-kegiatan pelayanan yang mengambil bentuk forum, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian, fasilitasi, mediasi dan advokasi, serta jejaring sosial yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Penentuan wilayah pelayanan KID didasarkan pada ketersebaran, kebutuhan, dan ketersedian akses untuk menjalankan program-program. Karena itu, KID membuka diri terhadap kerjasama dengan berbagai lembaga swadaya masayarakat (LSM) dan individu dari berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya. Dengan pendekatan kemitraan ini, sinergitas yang mencerminkan prakarsa bersama untuk membangun demokrasi di Indonesia dapat diharapkan menjadi sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan usaha serupa sebelumnya yang secara keseluruhan dapat menghasilkan integrasi pencapaian tujuan yang lebih efektif.
Demokrasi sebagai Proses Sejarah dan Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar